Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf dalam kehidupan

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh🌻

Nama: Dilla Zila Rahayu
Kelas: 10 Mia 5
No Absen: 09
Asal Sekolah: SMAN 1 KAB TANGERANG
Mapel: Agama islam
Guru pembimbing: Bu Rizka Susilawati
Hari&Tanggal: kamis, 19 Maret 2020

Hallo semuanyaaa🤗
Apa kabar?
Kuharap kalian baik-baik sajaa
Aku kembali lagi bikin blog nii🥰

Jangan lupaa untuk dibaca yaaa
Jangan lupa juga kasih komentar
Dan masukan agar aku bisa mem-
Perbaiki kesalahan aku dalam men-
Ulis blog^_^

Kali ini aku akan menjelaskan ke kalian tentang ;
“Hikmah Haji, Zakat, dan Wakaf di kehidupan”
Selamat Membaca ^_^

1. Haji


A. Pengertian Haji
Kata Haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah ( Ka'bah ) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah Swt. pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib.Haji dilaksanakan dari bulan Syawal sampai 10 hari pertama bulan Zulhijah.

Sedangkan, menurut istilah, Haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara - cara tertentu pula.

B.  Hukum Haji
Haji merupakan rukun islam kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya, sebagaimana dijelaskan dalam surat Ali Imran ayat 97

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ە ۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ (آل عمران : )۹
Artinnya: Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.

C. Syarat dan Rukun Haji
Syarat haji ada 2, yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Berikut adalah syarat wajib haji:
 1). Islam
 2). Berakal ( tidak gila )
 3). Baligh
 4). Ada Muhrimnya
 5). Mampu dalam segala hal

Dan adapun yang termasuk kedalam syarat sah haji adalah :
 1). Islam
 2). Baligh
 3). Berakal
 4). Merdeka

Adapun juga yang termasuk kedalam rukun haji sebagai berikut :
Ihram
Maksud dari ihram bukan hanya sekadar memakai pakaian ihram yang serba putih saja, tetapi lebih dari itu, seseorang yang akan melaksanakan ibadah haji harus mampu mencegah dari berkata kasar, menikahjima', dan lain-lain.
Wukuf
Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambaran bagaimana kelak manusia dikumpulkan dipadang Mahsyar.
Thawaf
Thawaf adalah salah satu rukun haji yang berupa kegiatan mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, 3 putaran yang pertama disarankan berlari-lari kecil sedangkan sisanya berjalan seperti biasanya. Thawaf dimulai dari hajar aswad dan berakhir pada batu itu pula.
Sa'i
Sa'i merupakan kegiatan dalam rukun haji yang berupa berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan marwah.
Tahallul
Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal 3 helai rambut.
• Tertib
Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.

D. Jenis Haji
Ibadah Haji dibagi menjadi 3 jenis, yaitu:
1) Haji Tamattu'
Melaksanakan umrah terlebih dulu baru memakai ihram untuk melaksanakan manasik haji.
2) Haji Ifrad
Mengerjakan haji terlebih dulu kemudian mengerjakan umrah.
3) Haji Qiran
Melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram.

E. Keutamaan Haji
Adapun keutamaan ibadah haji diantaranya:
 1. Haji merupakan amal yang paling utama
 2. Haji merupakan jihad
 3. Haji menghapus dosa
 4. Pahala ibadah haji adalah surga

2. Zakat


A. Pengertian zakat 
Kalian pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan kata zakat?
Nah kali ini aku akan menjelaskan pengertian zakat itu sendiri. Zakat menurut bahasa (lughat) artinnya tumbuh, suci, dan berkah. Sedangkan, kalau menurut istilah, zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu

B. Hukum Zakat
Allah Swt. telah menetapkan hukum wajib zakat sebagai salah satu dari rukun islam. Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur'an surah Al - Baqarah ayat 43.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinnya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.

C. Syarat dan Rukun Zakat
syarat zakat terbagi menjadi 2, yaitu:
 1. Syarat Muzakki ( orang yang terkena wajib zakat) 
  a. Islam
  b. Merdeka
  c. Baligh
  d. Berakal
2. Syarat objek zakat
  • Milik penuh
  • Berkembang
  • Mencapai nisab
  • Lebih dari kebutuhan pokok
  • Bebas dari hutang
  • Berlaku setaun/haul

Yang termasuk kedalam rukun zakat yaitu sebagai berikut:
 1. Pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
 2. Penyerahan sebagian harta kepada orang yang mengurusi zakat ( amil zakat)
 3. Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat.

3. Wakaf 
A. Pengertian Wakaf
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan ( al - habs ) dan mencegah ( al - man'u ). Artinya menahan untuk dijual, dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar'i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain.
B. Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah. Namun, bagi pemberi wakaf ( bwakif )merupakan amaliah sunnah yang sangat besar manfaatnya. Seperti yang sudah dijelaskan dalam riwayat oleh Bukhari dan Muslim:

ذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ إِلَّا مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
       “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.”[HR. Muslim, Imam Abu Dawud, dan Nasa’iy] 

C.  Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada 4 yaitu : 
1. Orang yang berwakaf ( wakif )
a. Memiliki penuh harta itu
b. Baligh.
c. Berakal.
d. Bertindak secara hukum ( rasyid )
2. Barang yang di wakafkan ( al-mauquf )
a. Harus barang berharga
b. Harus diketahui kadarnya
c. Harta harus berdiri sendiri
3. Orang yang menerima wakaf ( almauquf'alaihi )
a. Tertentu ( muayyan ) : Orang yang menerima wakaf jelas jumlahnya.
b. Tidak tertentu ( gairamu'ayyan ) : berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci.

D. Lafaz atau ikrar wakaf ( sighat ), syarat syaratnya sebagai berikut :
1. Ucapan ikrar harus mengandung kata kata yang menunjukkan kekalnya ( ta'bid )
2. Direalisasikan segera ( tanjiz ), tanpa digantungkan pada syarat tertentu
3. Bersifat pasti
4. Tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan.

E. Hikmah dan Keutamaan Wakaf
       
Hikmah wakaf
• Menghilangkan sifat tamak dan kikir manusia atas harta yang dimilikinya. kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana halnya juga zakat
• Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan yang cukup.
 Maka persiapan bekal itu diantaranya adalah harta yang pernah diwakafkan
• Dapat menopang dan mengerakan kehidupan sosial kemasyarakatan umat islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.   

Keutamaan Wakaf 
• pahala yang terus menerus mengalir selama benda yang diwakafkan masih dimanfaatkan walaupun si wakif sudah meninggal dunia
• terus menerusnya manfaat dalam berbagai jenis kebaikan dan tidak terputus dengan sebab 
berpindahnya kepemilikan 

F. Harta Wakaf dan pemanfaatan
1. Wakaf benda tidak bergerak
Seperti, hak atas tanah,bangunan,tanaman yang berdiri diatas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun.
2. Wakaf benda bergerak
Seperti, wakaf uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan hak sewa.

G. Prinsip pengelolaan Wakaf
- Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah.
- Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu.
- Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah.
- Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif.
- Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.


Kesimpulannya adalah : 
Haji mempunyai arti menyengaja ataupun menuju, didalam haji terdapat hukum haji. Hukum haji adalah wajib bagi orang yang mampu melaksanakannya. Syarat dalam haji dibagi 2 yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Yang kedua adalah zakat arti dari zakat itu sendiri adalah tumbuh, suci, dan berkah. Hukum dalam zakat adalah wajib jadi semua orang Islam hukumnya wajib untuk membayar zakat. Adapun juga syarat dan rukun zakat yang harus kita ketahui yaitu ada 2 syarat yaitu syarat muzzaki dan syarat objek zakat. Wakaf artinnya adalah menahan untuk dijual, dihadiahkan, ataupun diwariskan.

Sekian penjelasan yang aku berikan ke kalian 
Semoga bermanfaat untuk kalian semua 
Yang membaca blog akuuu ^_^
Mohon maaf apabila ada kata-kata yang salah 
Dan kata-kata yang kurang jelas untuk  dimengerti 
Tolong dimaafkan🙏🏻.

Jangan lupa untuk komen yaa xixi🥰

Wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh








Komentar

Posting Komentar